Artikel agama
“Hukum jual beli valuta asing dan saham”
ARTIKEL 1
HUKUM JUAL
BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Dalam
bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul “MASAIL FIQHIYAH” Kapita
Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu
uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu
sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam
suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan
terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata
uang suatu negara dengan negara lainnya ini
berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan
penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi
mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda
nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
- Ada Ijab-Qobul : Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
- Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu : • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserah terimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual/ dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis
Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi
diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya.
Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual
belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak
khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini
sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak
melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti
ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi
contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus
mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual
beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan,
LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq,
op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al
Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta
asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta
asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa.
Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya,
sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar
negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan
di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya
masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai
tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara
masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing
diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan
Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
- Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
- Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
- Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari
Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi
dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi,
Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w
bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda,
juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu
Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda:
“(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri,
Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan
perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan
Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara
piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf
disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
- Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
- Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA
TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan
Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis
transaksi Valuta Asing
- Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar